Sabtu, 10 November 2012

07 di tambun - Google Blog Search

07 di tambun - Google Blog Search


DMPK Tambun: ZOOM 360:JELAJAH PERAKITE <b>DI TAMBUN</b>

Posted: 21 Oct 2012 01:15 PM PDT

 21 Oktober 2012, TAMBUN - PAS Tambun menerima kunjungan beberapa orang wakil daripada PAS Pusat dan pimpinan PAS Negeri petang tadi dalam satu siri program Jelajah Perakite. Program ini yang bermula di di Zon Selatan Perak dan berakhir di DUN Manjoi,Tambun dalam Zon Utara Perak. Wakil PAS Pusat, Dr Hatta dan Ustazah Nuridah telah mengisi slot motivasi Pilihanraya sebagai memulakan aktiviti Jelajah Perakite ke Tambun di Pusat Tarbiyah PAS Kawasan Tambun,Taman Meru. PAS Tambun juga telah melancarkan Pusat Khidmat Masyarakat bergerak berdekatan Pasaraya Mydin,Manjoi di samping aktiviti lain seperti Hi-tea bersama masyarakat India di Taman Klebang Jaya dan  santai selebriti juga berhampiran Pasaraya Mydin, Manjoi.
Pada sebelah malam pula telah berlangsung ceramah Perdana Perakite menutup siri Jelajah Perakite ke Tambun.

 Kedatangan rombongan Jelajah Perakite ke Pusat Tarbiyah PAS Tambun

 Ustaz Nuri, Ketua Penerangan PAS Perak mempengerusikan majlis

 Dr Najihah(kiri) dan Ustazah Nuridah antara tonggak muslimat dalam siri Jelajah Perakite

 Ramai..antara tetamu yang hadir ke Pusat Tarbiyah PAS Tambun bagi mendengar amanat dan motivasi daripada pimpinan tertinggi PAS Pusat dan Negeri

 Ustaz Misbah selaku Pengarah program Jelajah Perakite

 Ucapan daripada Ustaz Abu Bakar, Pesuruhjaya PAS Perak

Ustazah Nuridah menyampaikan kata peransang kepada yang hadir

Ajk DMP Tambun bergambar kenang-kenangan bersama Ajk DMP Negeri dan Ustazah Nuridah

Pengendara Penganiaya <b>di Tambun</b> Selatan Ditahan - KOMPAS.com

Posted: 30 Oct 2012 09:45 AM PDT

Pembunuhan

Pengendara Penganiaya di Tambun Selatan Ditahan

Penulis : Ambrosius Harto Manumoyoso | Selasa, 30 Oktober 2012 | 23:27 WIB

BEKASI, KOMPAS.com-Tersangka penganiaya yang menewaskan pengendara sepeda motor bernama Jaya (37) dan seorang lagi  bernama Timan (29) kritis di depan Perumahan Mangunjaya Indah II RT 005 RW 016 Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/10/2012) pukul 03.30 berhasil dilacak, ditangkap, dan ditahan.           Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Bambang Wahyudi seusai gelar perkara di kantor Kepolisian Sektor Tambun, Selasa (30/10/2012), mengatakan, tersangka pelaku adalah Riccy SFS, warga Kampung Kalibaru, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.          

"Setelah penelusuran dan identifikasi terhadap sepeda motor yang ditinggalkan pelaku, kami berhasil melacak dan menangkap tersangka," kata Bambang yang dikonfirmasi pada Selasa malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya Jaya dan Timan yang berboncengan naik sepeda motor karena kesal merasa disenggol dan mabuk akibat minuman beralkohol.           Dari gelar perkara terungkap, peristiwa mengenaskan itu bermula saat pelaku pada Kamis sekitar pukul 03.00 pulang dari pesta minum minuman beralkohol di Cafe Danau Indah. Riccy pulang dalam kondisi mabuk berat dan mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat melintasi perlintasan rel di Tambun Selatan, sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Jaya yang membonceng Timan. 

Akibat bersenggolan, Riccy menjadi marah dan memaksa Jaya berhenti. Setelah itu, Riccy bertengkar dengan Jaya. Karena emosi, Riccy mengambil pisau dari kotak dalam sepeda motor dan menyerang Jaya dan Timan. Bambang mengatakan, melihat kedua korban terjatuh dengan bersimbah darah dan panik karena korban berteriak minta tolong, Riccy membuang pisau dan kabur dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario Techno putih B 3824 FOT. Teriakan korban terdengar oleh warga yang kemudian menolong korban dan menghubungi polisi.

Jaya dan Timan sempat  diselamatkan dan dibawa ke RS Karya Medika 2 di Tambun Selatan. Namun, nyawa Jaya tidak terselamatkan akibat luka di dada yang terus mengeluarkan darah. Timan selamat tetapi kondisinya masih kritis. Kepada penyidik, Riccy mengakui perbuatannya. Namun, Riccy mengatakan, penganiayaan yang menewaskan orang lain itu dilakukan secara spontan atau tidak direncanakan karena emosi dan pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, Riccy dijerat dengan pelanggaran KUHP tentang pasal penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang atau penganiayaan amat berat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Tiada ulasan:

Catat Ulasan