Khamis, 20 September 2012

07 di langkap - Google Blog Search

07 di langkap - Google Blog Search


Pembagian Harta Peninggalan Dengan Pertimbangan Kemampuan <b>...</b>

Posted: 12 Sep 2012 03:28 AM PDT

Diposting oleh Tanggal: 12 September 2012 | Kategori: Skripsi | Sudah dilihat 126 kali |

Ika Islamiatiningsih. Pembagian Harta Peninggalan Dengan Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Ahli Waris di Desa Langkap Kec. Bangsalsari Kab. Jember.

Kata kunci: Pembagian, Harta Peninggalan, Kemampuan ekonomi Proses penerusan atau perpindahan harta keluarga kepada anak-anak, kepada turunan keluarga telah dimulai ketika orang tua masih hidup, pengalihan hak atas harta dalam masyarakat muslim di Indonesia selain dalam bentuk pewarisan juga dikenal dalam bentuk hibah dan wasiat. Melihat fenomena yang ada di desa Langkap, peneliti tertarik dengan adanya praktek pembagian warisan, hibah dan wasiat dengan pertimbangan ekonomi ahli waris, bagi ahli waris PNS akan mendapat pembagian harta peninggalan dengan jumlah sedikit daripada ahli waris bukan PNS. Dalam pembagiannya berdasarkan atas kesepakatan ahli waris karena dalam pembagian ini lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat antar ahli waris. Perlu diketahui, fenomena pembagian harta peninggalan yang terjadi di desa Langkap menganut salah satu sistem keturunan yang ada di Indonesia yaitu sistem bilateral. sistem bilateral ini menarik garis keturunan bapak maupun ibu, sehingga dalam kekeluargaan semacam ini pada hakikatnya tidak membeda-bedakan ahli waris dari pihak ibu atau pun pihak bapak. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan hal-hal yang menjadi dasar masyarakat desa Langkap dalam pembagian harta peninggalan (waris, hibah dan wasiat) dengan pertimbangan ekonomi ahli waris serta mendeskripsikan langkah/cara yang dilakukan masyarakat Langkap untuk menghindari konflik antar ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.

Penelitian ini termasuk ke dalam studi kasus (case study). Secara umum, Robert K.Yin dalam Case Study Research Design and Methods yang dikutip oleh Imam Suprayogo mengemukakan bahwa studi kasus sangat cocok digunakan dalam penelitian dengan menggunakan pertanyaan "how" (bagaimana) dan "why" (mengapa), yang akan digunakan dalam wawancara. Berkaitan dalam masalah penelitian ini, maka unit analisis adalah masyarakat Langkap, karena penelitian ini merupakan studi kasus kemasyarakatan.

Alasan dari pembagian harta peninggalan dengan pertimbangan ekonomi antara lain adalah karena adanya rasa belas kasihan, menghindari kesenjangan ekonomi, dan menghindari pertikaian. Cara untuk menghindari konflik dapat dilakukan dengan pembagian harta penuinggalan dengan pertimbangan ekonomi ahli waris, pembagian harta peninggalan sama rata, musyawarah dan menyerahkan persoalan kepada pihak desa.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan